Aturan pemutusan akses konten disinformasi atau ujaran kebencian paling lambat 4 jam setelah perintah Komdigi bukan barang baru, tapi baru ramai lagi. Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 sudah diberitakan sejak April.
Yang baru: penjelasan Komdigi pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pengguna media sosial ramai membahasnya dan khawatir konten diturunkan dalam 4 jam. Wajar. Waktunya pendek.
Platform, dari media sosial sampai marketplace, wajib menindaklanjuti perintah itu “paling lambat 4 (empat) jam setelah menerima perintah pemutusan akses”. Hitungan redaksi: 4 jam sama dengan 240 menit, seperenam dari sehari. Jam dihitung sejak perintah diterima, bukan sejak konten diunggah.
Sasarannya konten yang “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” –dua frasa yang jadi pusat perdebatan. Kriterianya diatur di Keputusan Menteri Nomor 128 Tahun 2026. SAMAN –semacam loket resmi antara Komdigi dan platform– mengawasi kepatuhan. Sanksi merujuk Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.
Berapa dendanya? Pemberitaan yang ada tidak menyebut. Tanggal berlakunya pun tidak. Jam dinding bisa dibaca semua orang. Arti “meresahkan” belum tentu.
Soal itu, Plt Kepala Biro Humas Komdigi Farida Dewi Maharani berkata: “Tidak langsung di takedown tapi sudah ada kriterianya.” Takedown itu seperti menurunkan poster dari papan pengumuman. Kontan, 12 April: setiap laporan ditelaah dulu bersama kementerian dan lembaga terkait. Penilaian melihat muatan, potensi dampak kerusakan, dan sumber resmi sebagai pembanding.
Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda cemas: “Saya sangat khawatir, penerapan ini justru membuat demokrasi dalam ruang digital dipersempit.” Ia menilai dua frasa tadi terlalu luas, sehingga kritik terhadap pemerintah bisa ikut terjaring. Parameter baku belum ada. Tanpa mekanisme jelas, platform berisiko menurunkan terlalu banyak demi menghindari sanksi. Kritik ini dimuat 5 April, tanpa tanggapan Komdigi.
Lalu bagaimana dengan banding? Penyelenggara sistem elektronik dapat mengajukan keberatan lewat SAMAN. Pemerintah mendorong platform menyediakan mekanisme keberatan bagi pengguna. Huda sendiri meminta: “Seharusnya ada kanal untuk banding dari pemilik konten.”
Jadi, diturunkan dalam 4 jam, mau banding lewat mana? Platform punya SAMAN. Pemilik konten, sejauh pemberitaan yang ada, baru punya dorongan agar platform menyediakannya.
Ringkasan
Platform wajib menindaklanjuti perintah pemutusan akses konten disinformasi dan ujaran kebencian paling lambat 4 jam setelah menerima perintah Komdigi. Aturan itu bukan baru, tetapi penjelasan Komdigi pada 29 Oktober 2026 membuatnya ramai dibahas lagi. Komdigi menyebut konten tidak langsung diturunkan dan sudah ada kriterianya, sementara kritikus menilai frasa dasarnya terlalu luas.
Fakta Kunci
- Batas waktu: platform harus menindaklanjuti perintah pemutusan akses paling lambat 4 jam setelah menerima perintah.
- Dasar hukum: Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026; kriteria dan mekanisme di Keputusan Menteri Nomor 128 Tahun 2026.
- Pengawasan lewat Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN); sanksi merujuk Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.
- Penjelasan Plt Kepala Biro Humas Komdigi Farida Dewi Maharani, 29 Oktober 2026: tidak langsung di takedown, tetapi sudah ada kriterianya.
- Kritik Nailul Huda (Celios): frasa “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” dinilai terlalu luas dan belum ada mekanisme banding yang jelas bagi pemilik konten.
FAQ
Apakah aturan 4 jam ini baru? Tidak. Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 sudah diberitakan sejak April. Yang baru adalah penjelasan Komdigi pada 29 Oktober dan ramainya pembahasan.
Apakah konten langsung dihapus? Menurut Komdigi, tidak langsung. Setiap laporan ditelaah dulu bersama kementerian dan lembaga terkait, dengan melihat muatan, potensi dampak kerusakan, dan perbandingan dengan sumber informasi resmi.
Bagaimana jalur banding? Penyelenggara sistem elektronik dapat mengajukan keberatan lewat SAMAN. Pemerintah mendorong platform menyediakan mekanisme keberatan bagi pengguna.
