Otomotif · Teknologi · Narasi di baliknya

Insentif Hybrid Datang Lebih Dulu, Selisih Harga dengan Mobil Listrik Bisa Menyempit

Dua mobil Toyota putih melaju di jalan layang di tepi sungai

Pemerintah berencana memperluas insentif ke mobil hybrid, PHEV, dan REEV, sementara PPN DTP mobil listrik murni belum punya aturan pelaksanaan.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji di Kantor Kemenperin, Rabu (21/10/2026), menyatakan insentif yang diusulkan mencakup sisi fiskal dan nonfiskal, tetapi tidak harus sama dengan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). “Ya, kita akan usulkan fiskal dan nonfiskal. Meskipun tidak harus sama dengan BEV. Mungkin ya, yang penting ada insentif.” Besaran dan sumber anggaran insentif fiskal belum ditetapkan.

Insentif nonfiskal yang dipertimbangkan meliputi kemudahan administrasi, pengecualian aturan ganjil-genap di sejumlah kota, fasilitas parkir khusus, dan fasilitas pengisian daya.

Ketua Bidang Pengembangan Pasar Gaikindo Jongkie Sugiarto menilai harga kendaraan jenis ini relatif lebih terjangkau. “Kami mendukung perluasan insentif tersebut, karena memang kendaraan HEV, PHEV dan REEV juga dapat membantu percepatan elektrifikasi KBM di Indonesia.”

Kekhawatiran INDEF

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) Andry Satrio Nugroho menilai insentif semestinya mengarah ke kendaraan tanpa BBM. “Kalau tujuannya mengatasi kelangkaan BBM, insentif harus diarahkan ke kendaraan yang tidak memakai BBM sama sekali. Mobil hybrid tetap mengisi bensin di SPBU. Mobil listrik tidak.”

INDEF GTI juga mencemaskan urutan penerbitan. “Jika insentif hybrid terbit lebih dulu sementara insentif BEV masih tertunda, selisih harga keduanya menyempit. Pembeli yang tadinya siap beralih ke mobil listrik bisa kembali memilih kendaraan yang masih bergantung pada BBM.” Lembaga itu merekomendasikan penundaan insentif fiskal baru untuk hybrid, PHEV, dan REEV sampai insentif BEV berjalan.

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebelumnya direncanakan 100 persen untuk mobil listrik berbaterai nikel dan 40 persen untuk jenis baterai lain. Namun, hingga pertengahan Oktober 2026 aturan pelaksanaannya belum ada.

Di sisi anggaran, konsumsi BBM bersubsidi dan berkompensasi hingga September 2026 sekitar 13,4 juta kiloliter, naik 9,1 persen dibanding periode sama tahun lalu. Realisasi subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp376,8 triliun atau 84,3 persen dari pagu APBN 2026.

Yang belum terjawab, mana yang terbit lebih dulu, insentif hybrid atau PPN DTP mobil listrik, dan dari anggaran mana pemerintah menanggungnya?