
Mobil listrik tidak lagi otomatis bebas dari pajak kendaraan di Indonesia. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan berlaku sejak 1 April 2026 tidak lagi menyebut kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berbeda dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya memuat pengecualian tersebut.
Menurut Kontan dan Tirto, kendaraan listrik berbasis baterai kini dimasukkan sebagai bagian dari kendaraan bermotor. Perhitungan PKB tetap bertumpu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot dampak terhadap jalan dan lingkungan, dan bobot tersebut tidak dibedakan antara mobil listrik dan mobil berbahan bakar minyak.
Kewenangan daerah
Insentif pajak tetap terbuka, tetapi tidak lagi otomatis. Pasal 19 menyebut kendaraan listrik masih dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan pajak, dan ketentuan itu juga berlaku untuk hasil konversi. Kendaraan listrik yang dibuat sebelum 2026 tetap berhak atas insentif tersebut. Besarannya ditentukan masing-masing daerah, sehingga tarif bisa berbeda dari satu wilayah ke wilayah lain.
Contoh yang sudah berjalan ada di DKI Jakarta. Pergub Nomor 38 Tahun 2023 menetapkan PKB sebesar 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Dengan aturan nasional yang kini membuka ruang perbedaan tarif, biaya kepemilikan mobil listrik di daerah lain dapat berbeda jauh.
Bagi calon pembeli, alamat domisili kini ikut menentukan biaya tahunan mobil listrik. Pertanyaannya, berapa banyak daerah yang akan mengikuti langkah DKI Jakarta?
Sumber: Kontan.co.id, https://nasional.kontan.co.id/news/resmi-berlaku-april-2026-pajak-mobil-motor-listrik-tak-lagi-rp-0-ini-aturannya dan Tirto.id, https://tirto.id/isi-permendagri-no-11-tahun-2026-yang-atur-pajak-mobil-listrik-huFF