Xiaomi Indonesia sudah berkomitmen untuk mendukung pemerintah dengan memenuhi persyaratan TKDN. Utamanya, dengan merakit ponsel mereka di PT Sat Nusapersada Tbk di Batam. Tapi, tetap saja, peredaran ponsel non resmi alias BM Xiaomi di Indonesia tetap ada.
Karena itu, vendor asal Tiongkok itu merasa tergerak untuk memberikan edukasi agar konsumen tidak salah pilih. Ini sejalan dengan pengumuman pemerintah mendatang mengenai regulasi IMEI (International Mobile Equipment Identity).
Apalagi, mereka baru saja merilis Redmi 7A ke pasar Indonesia. Redmi 7A merupakan lanjutan seri Redmi A, yang diawali dengan Redmi 4A sebagai smartphone Xiaomi pertama yang diproduksi secara lokal untuk memenuhi TKDN. Karena itu, ada beberapa hal yang bisa di cek langsung di kotak belakang saat membeli ponsel Xiaomi.
Pertama, ada entitas kepemilikan PT Sat Nusapersada selaku perusahaan yang memproduksi semua smartphone resmi Xiaomi dan PT. Xiaomi Technology Indonesia (Redmi 7A dan seterusnya).
Kedua, ada Stiker garansi. Xiaomi memiliki stiker garansi di seluruh produk smartphone resminya. Stiker ini akan diperkenalkan secara bertahap dari Redmi 7A dan seluruh produk Xiaomi kedepannya. Lalu, di dalam kotak, ada pengisi daya, daftar pusat layanan, dan buku panduan dalam Bahasa Indonesia.
Terkait pembelian, channel resmi Xiaomi ada dua. Yakni Authorized Mi Store dan Mi.com. Juga, ada mitra offline seperti ritel resmi dan Erafone, juga mitra online mulai Lazada, Blibli, JD.ID, Shopee, Tokopedia, dan Akulaku. danang arradian