Hampir semua toko online besar di Indonesia sudah menjual smartphone terbaru Apple, iPhone 7 dan iPhone 7 Plus. Mulai dari JD.ID, Blibli, Tokopedia, hingga Bukalapak. Di JD.ID, menurut Selular, iPhone 7 di lego mulai Rp13 jutaan dan diperjual belikan menggunakan garansi toko selama 1 tahun. Ini jelas-jelas membuktikan bahwa perangkat tersebut dijual lewat jalur tidak resmi atau black market (BM).
Sebagai konsumen, Anda mungkin berpikir seperti ini: “Ah peduli amat, mau BM kek resmi kek, yang penting gue bisa beli. Toh, duit-duit gue!”. Ini wajar. Konsumen hanya memilih apa yang paling praktis dan mudah buat mereka.
Tapi, tahukah Anda bahwa saat ini pemerintah sedang mendorong aturan yang disebut TKDN. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.

Tujuannya mulia, supaya smartphone yang dipasarkan di Indnesia banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Sehingga investasi masuk, tenaga kerja terserap, industri pendukung hidup (bahkan melahirkan industri baru). Ujungnya roda perekonomian pun bergerak.
Dengan adanya aturan TKDN ini, misalnya, vendor seperti Xiaomi praktis hanya boleh menjual (mengimpor) smartphone 3G saja. Itu mengapa ponsel terbaru mereka tidak semuanya masuk secara resmi di Indonesia. Kalaupun masuk, model seperti Redmi 3 Prime harus di downgrade dari 4G menjadi 3G, khusus untuk Indonesia. Konyol memang.
“Redmi 3 Prime telah disesuaikan untuk hanya mendukung jaringan 3G di Indonesia. Dengan cara tersebut, Xiaomi tetap bisa menghadirkan produk Mi kepada Mi Fans di Indonesia, sekaligus tetap taat dengan aturan serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini,” tulis pernyataan resmi mereka lewat email ketika saya menanyakan hal ini.
Selain hanya boleh mengimbor ponsel 3G, juga ada pembatasan kuota impor. Meski pada kenyataannya jika unit yang dijual habis vendor bisa mengajukan lagi. Semua itu tergantung dari request dan approval. Karena itu biasanya permintaan impor dibuat jauh lebih tinggi.
Xiaomi mungkin memilih “bermain sesuai aturan”. Tapi, banyak juga vendor bermain kucing-kucingan. Mulai Coolpad, Lava, dan masih banyak lagi. ”Mending jual ponsel 3G, engga ribet, tapi ponselnya sudah ‘4G ready’. Jadi, enggak repot ngurusin ijin TKDN lagi. Hanya perlu main di promo dan colek buzzer supaya ponsel tersebut dapat diaktifkan jaringannya,” ujar cerita teman saya saat mewawancarai seorang vendor.
Kadang memang saya berpikir bahwa peraturan dibuat untuk di langgar.
Saya teringat beberapa bulan sebelum agen penjual motor besar di Indonesia PT Mabua Harley-Davidson gulung tikar, Presiden Direktur PT Mabua Motor Indonesia (Mabua) Djonnie Rahmat datang ke kantor saya dan mengeluhkan soal pajak dan tarif masuk mencapai 300 persen dari harga dasar. Belum ditambah Bea Balik Nama (BBN).
Sementara pajak di negara lain (untuk impor moge) rata-rata di bawah 10 persen. “Seolah-olah kami mengambil margin sangat besar, padahal tidak seperti itu,” katanya. Pernyataan Djonnie saat itu sama persis dengan apa yang dikatakannya kepada Kompas.com. Dan yang lebih parah lagi, konsumen dapat dengan mudahnya membeli HD yang tanpa surat alias bodong.
Jadi, di Indonesia terkait barang-barang seperti yang terjadi adalah: untuk bisa menempuh jalur legal dan resmi itu susah dan penuh perjuangan banget. Sedangkan jika ingin ilegal itu sangat gampang, cepat, murah.
Di Indonesia kita dimanjakan dengan musik bajakan hingga film bajakan yang diperjual belikan secara “legal”. Kalau DVD dan film bajakan berlahan musnah dengan sendirinya di kota-kota besar, karena memang tidak lagi relevan dengan gaya hidup saat ini dimana adopsi smartphone tinggi, koneksi 4G LTE terus meluas, dan penyedia aplikasi musik dan video streaming seperti Apple Music, Spotify, Joox dan lainnya tersedia. Jadi, bukan pemerintah yang mengalahkan bajakan. Konsumen lah yang dengan sendirinya memilih tidak memakai bajakan karena tidak lagi relevan.
Kembali ke topik. Bayangkan, vendor yang sudah berinvestasi di Indonesia sejak lama lewat TKDN diharuskan ini dan itu. Namun, produsen ponsel baru seperti Coolpad menurut keterangan seorang teman yang benar-benar saya percaya, secara terang-terangan menawarkan “ponsel 3G” yang dapat diubah 4G hanya dengan beberapa langkah.
Vendor yang berusaha tetap menempuh jalur legal hanya bisa komplain walau dalam hati. Mau taat aturan harus bangun pabrik dan lain-lain. Sementara untuk menjadi ilegal sangat mudah dan murah dan aman. Karena tidak ada yang menegur dan menindak.